Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan

Memiliki kebutuhan yang cukup besar dalam jangka waktu dekat terkadang membuat seseorang harus menempuh jalan lain seperti mencari hutang. Namun agar mendapatkan kepercayaan dari pihak bank atau finance memberikan jaminan berupa gadai sertifikat rumah perorangan harus kamu tempuh. Dengan begitu pihak bank atau finance akan memberikan uang senilai dengan jaminan tersebut.

Jika membahas tentang pengadaian tahukah kamu jika ada cara, syarat, dan prosedur tertentu yang wajib kamu lakukan. Meskipun properti menjadi jaminan yang akan pihak bank pertimbangkan namun kamu wajib mematuhi segala syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan ikuti penjelasan berikut ini.

Inilah Syarat Gadai Sertifikat Rumah Perorangan

Gadai sertifikat rumah perorangan merupakan langkah yang tepat untuk mendapatkan uang dengan nominal besar. Pinjaman akan segera cair jika kamu menjaminkan properti karena memang harganya jauh lebih mahal di setiap tahunnya dan mengalami kenaikkan. Biasanya dana yang turun sekitar 80%-90% dari nilai sertifikat rumah yang menjadi jaminan. Berikut adalah caranya.

1. Syarat Menggadaikan Sertifikat di Bank

Bukan suatu hal yang asing lagi jika bank selalu menjadi tujuan masyarakat untuk mendapatkan dana atau modal tambahan. Bank merupakan perusahaan keuangan pertama yang akan melayani penggadaian sertifikat rumah atas nama pribadi. Jika kamu tertarik untuk mencobanya inilah beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi:

  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Mempunyai penghasilan tetap
  • Formulir KMG
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Keterangan penghasilan bisa berupa slip gaji ataupun bentuk keterangan yang lain
  • Bukti kwitansi DP
  • NPWP atau bukti Pajak Penghasilan
  • Sertifikat pecahan yang sudah balik nama
  • Agunan properti dengan kondisi pembangunan 100%
  • Dokumen-dokumen berupa (KTP, akta lahir, Kartu Keluarga, akta nikah)
Baca Juga:  Apa Itu Asuransi? Berikut Penjelasan dan Yang Harus Dipertimbangkan

2. Syarat Menggadaikan Sertifikat di Pegadaian

Selain bank, pegadaian juga menjadi tempat yang dapat kamu tuju untuk gadai sertifikat rumah perorangan. Hanya saja untuk perusahaan finance ini tidak bisa memberikan jumlah pinjaman lebih dari Rp 50 juta dengan jangka waktu 3 hingga 5 tahun. Untuk itu apabila kamu merasa dana ini cukup untuk mencukupi kebutuhan bisa dicoba. Berikut adalah persyaratannya.

  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  • IMB
  • Surat Keterangan Usaha
  • Fotocopy surat nikah
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Sertifikat rumah dan tanah asli
  • Bukti pembayaran PBB terakhir

Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah Perorangan

Setelah mengetahui tentang syarat gadai sertifikat rumah perorangan di bank dan pegadaian kamu juga wajib memahami bagaimana tata caranya. Dengan  begitu kamu tidak akan mengalami kesalahan saat menggadaikan sertifikat.

Baca Juga:  Valid! Inilah Kode Bank Bri Simpedes Untuk Transfer!

1. Cara Menggadaikan Sertifikat di Bank

Tertarik untuk melakukan gadai sertifikat rumah perorangan di bank? Kalau begitu kamu bisa mengikuti prosedur berikut hingga mendapatkan uang sesuai dengan perjanjian.

  • Lengkapi dokumen persyaratan (KTP, KK, NPWP dan dokumen lain sesuai persyaratan di bank yang kamu pilih).
  • Datangi bank atau kantor cabang bank terdekat.
  • Isi formulir pengajuan secara baik dan benar terutama dibagian jenis pinjaman yang hendak kamu ajukan.
  • Pihak bank akan melakukan verifikasi data dari dokumen yang kamu berikan dan survei langsung ke rumah yang sertifikatnya kamu gadaikan.
  • Tunggulah keputusan pihak Bank. Persetujuan ini akan nasabah dapatkan ketika bank menilai semua persyaratannya sudah sesuai dengan pengajuan.
  • Bank menyetujui pinjaman yang kamu ajukan.
  • Tandatangani kontrak perjanjian kredit pinjaman dengan pihak bank.
  • Pinjaman cair ke rekening sesuai dengan nominal yang pihak bank setujui. Sementara waktu SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) akan ditahan di Bank sebagai jaminan. Jika pembayaran sudah kamu selesaikan dalam jangka waktu sesuai kesepakatan maka sertifikat akan kembali.
Baca Juga:  √ Cuma 5 Menit Cara Mengatasi ATM BNI Terblokir Tanpa Ke Bank

 

2. Cara Menggadaikan Sertifikat di Pegadaian

Opsi lain yang dapat kamu pilih selain Bank adalah kantor Pegadaian. Kalau kamu tertarik untuk mencoba gadai sertifikat rumah perorangan di perusahaan ini berikut adalah beberapa tahapan yang harus kamu lakukan.

  • Datangi kantor Pegadaian dan bawa semua dokumen sesuai dengan persyaratannya.
  • Isi formulir dengan lengkap.
  • Pastikan kembali bahwa formulir tersebut sebelum memberikannya ke petugas Pegadaian.
  • Tunggulah pihak Pegadaian akan menentukan nominal jual rumah yang kamu gadaikan.
  • Apabila pihak Pegadaian menyetujui permohonan yang kamu ajukan maka dana akan cair dalam kurun waktu 1 hingga 5 hari.
  • Dana tunai bisa kamu ambil secara langsung di kantor atau bisa pula melalui cara transfer ke rekening. Biasanya pencairan ini sesuai dengan permintaan nasabah. Jika ingin mengambil langsung sangat diperbolehkan. Begitupun apabila ingin ke rekening.

Meskipun Pegadaian mampu mengabulkan permohonan pencairan dana yang kamu inginkan namun ada beberapa resiko yang harus kamu ketahui. Pertama, tentu saja sertifikat akan ditahan hingga masa akhir masa kredit. Kedua, apabila nasabah tidak membayar hutangnya maka rumah akan disita. Terakhir, suku bunga dari Pegadaian cukup tinggi yakni lebih dari 10%.