Cara Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah seringkali menjadi pilihan bagi orang-orang yang membutuhkan uang dalam jumlah besar dengan jangka waktu singkat. Namun bagaimana jika gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri? Apakah itu mudah? Atau malah sebaliknya?. Mungkin kamu pernah berpikir terkait hal ini mengingat properti milikmu belum atas nama pribadi.

Sebelumnya kamu harus tahu bahwa saat ini ada beberapa lembaga yang menyediakan pelayanan pinjaman meskipun sertifikat rumah yang kamu ajukan tidak nama sendiri. Mungkin masih nama orangtua, saudara, kerabat, atau bahkan orang lain. Namun cara pengajuannya tentu saja berbeda dengan sertifikat yang sudah atas nama pribadi.

4 Tips Ajukan Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Untuk mengajukan gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri, kamu perlu melakukan beberapa tips. Selain itu ada sejumlah syarat gadai rumah yang harus kamu penuhi sebelum melakukan pengajuan ke lembaga keuangan. Adapun berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

1. Ajukan Balik Nama Sertifikat

Meskipun sekarang sudah ada beberapa lembaga yang mau menerima sertifikat tanpa nama asli dari nasabah namun masih ada pula yang tidak memberikan toleransi untuk hal tersebut. Oleh karenanya tips pertama yang harus kamu lakukan adalah mengajukan balik nama sertifikat rumah terlebih dahulu sebelum menggadaikannya.

Baca Juga:  Cara Mengisi Saldo DANA Lewat ATM, Internet dan M-banking

Selain memperkecil resiko terjadi masalah di kedepannya, pihak lembaga keuangan juga akan mempermudah prosesnya. Untuk membalik nama kamu perlu mengurus ke Badan Pertanahan Setempat atau bisa pula meminta bantuan PPAT. Mungkin perlu waktu untuk bisa mengganti nama dan kamu pun harus lebih bersabar untuk menunggu prosesnya hingga selesai.

2. Membuat Surat Kuasa

Mungkin rumah yang sertifikatnya hendak kamu gadaikan belum ganti nama karena baru saja terbeli dari orang lain. Namun secara tiba-tiba kamu membutuhkan uang untuk sesuatu kebutuhan yang mendesak seperti modal bisnis misalnya. Jadi solusi untuk bisa gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri adalah membuat surat kuasa.

Surat kuasa ini mempunyai peran cukup penting untuk mendukung proses pencairan dana. Yakni menjadi bukti bahwa sertifikat tersebut memang milikmu. Agar bukti semakin kuat dan lengkap kamu juga bisa menyertakan akta jual beli atau dokumen lainnya ketika proses jual beli rumah dengan pemilik lamanya.

Apabila kamu sudah memegang surat kuasanya maka proses pengajuan pinjam bisa lebih mudah diproses di lembaga keuangan. Surat kuasa bisa kamu urus melalui notaris hukum yang sudah ada legalitasnya. Ingat peran notaris juga sangat penting jadi jangan salah dalam menentukan pilihan.

Baca Juga:  7 Langkah Mudah Cara Bayar Kredivo Lewat Indomaret Lengkap dengan Biaya Admin

3. Cari Lembaga Pembiayaan yang Mau Menerima

Tips ketiga gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri adalah cari lembaga pembiayaan yang mau menerima jaminan tersebut. Kebanyakan lembaga memang akan lebih mempertimbangkan sertifikat yang namanya sudah sah menjadi nasabahnya. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya resiko tidak melunasi pembayaran sesuai dengan perjanjiannya.

Kendati demikian kamu masih bisa menemukan lembaga yang memberikan kesempatan untuk mencairkan dana dengan jaminan sertifikat bukan nama pribadi. Contohnya saja perusahaan multifinance. Namun ada ketentuannya yakni sertifikat yang menjadi jaminan untuk mendapatkan dana ialah SHM/SHGB atas nama sendiri, keluarga atau pasangan.

Jadi jika kamu membeli rumah tersebut dari orang lain dan bukan berasal dari keluarga maka silahkan melakukan balik nama terlebih dahulu. Dengan kata lain perusahaan finance hanya mau menerima gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri namun masih milik orangtua atau pihak keluarga sendiri.

4. Pilih Pinjaman AJB

Cara terakhir untuk gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri yakni memilih pinjaman AJB. AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli yang merupakan bukti sah untuk pengalihan kepemilikan tanah atau bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru. Meskipun sertifikat tersebut belum balik nama namun sudah melewati proses jual beli yang sah dengan adanya bukti AJB.

Baca Juga:  √ CS Akulaku Whatsapp, Telepon dan Email Online

AJB inilah yang nantinya bisa kamu gadaikan untuk memperoleh dana. Jadi memang gadai rumah dengan jaminan sertifikat yang belum balik nama cukup ribet. Ada serangkaian syarat dan ketentuan yang wajib kamu perhatikan dan taati. Apabila tidak ingin terjadi sesuai hal yang tidak sesuai dengan keinginan sebaiknya cari aman saja dengan mengubah nama pemiliknya menjadi nama pribadi.

Perlu kamu ketahui untuk pemberi pinjaman AJB sendiri ada beberapa yakni Kredit Mikro CIMB Niaga, Kupedes UMKM BRI, BSI Multiguna Hasanah, dan BPR. Ketiganya mempunyai peraturan masing-masing. Misalnya saja Kredit Mikro CIMB yang memberikan syarat agunan berupa SHM, SHGB, AJB serta Akta Hibah.

Untuk kredit mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar dengan masa angsuran 12 bulan hingga 60 bulan lamanya. Pilih yang sesuai dengan kemampuan saja. Lebih baik agak lama namun tidak pernah nunggak daripada sebentar namun hanya mampu bayar satu hingga tiga kali saja.