√ Prosedur Cara Klaim Asuransi Lengkap, Jiwa, Kesehatan dan Kendaraan

Klaim asuransi adalah permohonan agar biaya ganti premi dibayarkan kembali kepada klien. Berikut prosedur cara klaim asuransi yang harus dipenuhi.

Prosedur cara klaim Asuransi – Apa yang terjadi di masa depan, memang tidak bisa diprediksi. Namun, perencanaan yang baik dapat dilakukan mulai dari saat ini lewat asuransi. Beberapa perusahaan asuransi dapat menggunakan fasilitas klaim asuransi (prosedur) sebagai salah satu fasilitas kemudahan yang didapatkan klien.

Mempersiapkan kehidupan mendatang, baik dari kesehatan, pendidikan dan keuangan tentunya menjadi hal yang sangat penting. Persiapan yang baik berguna agar tidak merepotkan keturunan di masa tua.

Prosedur Cara Klaim Asuransi

Asuransi merupakan investasi jangka panjang. Klaim asuransi adalah permohonan resmi dari klien kepada perusahaan asuransi agar biaya ganti premi dapat dibayarkan kembali kepada klien.

Klien yang menggunakan asuransi berhak mengklaim asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang digunakan dan waktu yang ditentukan. Berikut adalah beberapa cara klaim asuransi dan prosedur yang harus dipenuhi:

1. Cara Klaim Asuransi Kesehatan

Cara klaim asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan sangat membantu klien jika mengalami gangguan kesehatan dan harus berobat ke rumah sakit atau rawat inap. Bahkan, jika perlu tindakan operasi yang memerlukan biaya besar. Berikut adalah cara klaim asuransi kesehatan:

  • Siapkan polis asuransi  kesehatan  yang masih aktif.
  • Polis asuransi menerapkan beberapa penyakit yang dapat diklaim. Penting untuk memastikan di sini bahwa penyakit tersebut tidak dalam pengecualian.
  • Jika sudah memahami dua hal di atas, siap menghubungi pihak asuransi dan beritahukan bahwa sedang menjalani pengobatan atau rawat  inap.
  • Selanjutnya, pihak agen asuransi menyediakan perwakilannya di rumah sakit guna memberitahu apa saja yang perlu dilakukan untuk proses klaim asuransi kesehatan.
  • Simpanlah seluruh tanda bayar transaksi untuk keperluan reimbursement.
  • Jika sudah kembali pulang dari rumah sakit, dapat segera mengajukan klaim dengan mengisi formulir yang didapatkan dengan cara mengunduhnya dari website resmi pihak asuransi.
  • Sangat disarankan untuk tidak menunda proses klaim, karena pihak asuransi hanya menerima klaim tidak lebih dari 30 hari semenjak sakit.
  • Mengirim formulir asli dan pendukung ke kantor perusahaan asuransi secara online maupun offline.
  • Selanjutnya, pihak asuransi akan mengecek kelengkapan dokumen.
  • Jika dokumen sudah lengkap dan klaim di approve, maka perusahaan asuransi akan membayarkan dana pengobatan sesuai yang tertera dalam polis.
Baca Juga:  Apa Itu Asuransi? Berikut Penjelasan dan Yang Harus Dipertimbangkan

2. Klaim Asuransi Jiwa

Cara klaim asuransi jiwa

Asuransi jiwa menjadi salah satu produk yang paling banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia. Polis ini melindungi keluarga klien dari kerugian finansial akibat kematian (klaim asuransi meninggal dunia). Berikut adalah cara klaimnya:

  • Ahli waris menghubungi pihak asuransi bahwa pemegang polis telah meninggal dunia.
  • Selanjutnya, siapkan beberapa dokumen klaim asuransi jiwa seperti surat kematian dan polis asuransi untuk mendukung laporan.
  • Pihak asuransi akan menghubungi ahli waris untuk melakukan interview dan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa karena pemegang polis meninggal dunia.
  • Ahli waris mengisi formulir klaim kematian dan menyiapkan dokumen untuk dikirim kepada pihak asuransi.
  • Jika dokumen klaim asuransi (prosedur) sudah lengkap, pihak asuransi akan melakukan analisa dan verifikasi dokumen.
  • Apabila sudah disetujui, pihak asuransi menghubungi ahli waris lewat perantara agen mengenai diterima atau ditolaknya proses pengajuan klaim kematian (klaim asuransi meninggal dunia).
Baca Juga:  √ 3 Cara Ganti Pin ATM BJB Anti Ribet, Meskipun Pertama Kali

Dokumen Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa

  1. Polis dan endorsement (Asli)
  2. Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  3. Fotokopi KTP atau identitas diri dari penerima manfaat
  4. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari pemerintah setempat
  5. Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/Rumah Sakit yang berisikan penyebab kematian
  6. Surat keterangan kepolisian (BAP) asli apabila pemegang polis meninggal dunia akibat kecelakaan

3. Klaim Asuransi Mobil

Sursuransi Mobil

Asuransi mobil dibutuhkan guna melindungi klien dari kerugian yang besar ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, kerusakan atau kehilangan akibat dicuri. Klien tidak menanggung seluruh total kerugian, karena dicover oleh pihak asuransi.

Baca Juga:  7 Langkah Mudah Cara Bayar Kredivo Lewat Indomaret Lengkap dengan Biaya Admin

Secara umum, asuransi mobil terbagi dua, yaitu:

  • Asuransi All Risk, memberikan perlindungan untuk seluruh kerugian yang terjadi. Mulai dari kerusakan kecil, hingga kerusakan besar.
  • Asuransi Total Loss Only (TLO) yang memberikan perlindungan dan menanggung kerugian senilai 75% dari harga mobil.

Setelah kamu mengetahui jenis asuransi mobil dan mengetahu jenis mana yang kamu daftarkan, berikut langkah-langkah cara klaim asuransi mobil.

Cara klaim Asuransi Mobil

  • Klien melaporkan kejadian yang menimpa mobil dengan melampirkan foto bagian yang rusak.
  • Siapkan dokumen lengkap mobil seperti BPKB, SIM, STNK dan surat keterangan kepolisian bila kerusakan lebih dari 75%, serta polis asuransi mobil.
  • Cara klaim asuransi mobil ini dapat dilakukan secara online. Laporan online dapat dilakukan di aplikasi asuransi untuk selanjutnya datang ke kantor cabang terdekat. Pihak asuransi akan melakukan survey untuk pengecekan lengkap terhadap mobil.
  • Jika klaim asuransi (prosedur) disetujui, mobil akan diantar ke bengkel dan diantar kembali ke rumah.

Asuransi merupakan salah satu hal penting yang berguna untuk memetakan perencanaan masa depan. Usahakan pilih jenis asuransi atau perusahaan penyedia asuransi yang proses klaim asuransinya mudah dan cepat dicairkan.